Setelah selesai dimandikan, dikafani dan disholatkan, maka jenazah harus segera dikuburkan. Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang dipanggul diatas pundak dari keempat sudut usungan. Disunnahkan pula untuk menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi. Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
Abu Hurairah ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Segerakanlah penguburan jenazah, karena jika ia adalah seorang yang shalih, maka kalian telah mendekatkannya pada kebaikan. Tetapi, jika ia tidak termasuk orang yang shalih, maka berarti kalian mempercepat meletakkan keburukan dari pundak-pundak kalian.” (HR Muslim)
Abu Sa’id ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mengikuti jenazah, maka janganlah kalian duduk hingga jenazah itu diletakkan.” (HR Muslim)
Ibnu Juraij; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian melihat jenazah, hendaklah ia berdiri saat ia melihatnya hingga usungan jenazah itu berlalu, demikian kalau sekiranya ia tidak ikut mengantar jenazah tersebut. (HR Muslim)
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
dilarang menguburkan jenazah pada 3 waktu terlarang yaitu, ketika matahari terbit hingga ia agak meninggi, saat matahari tepat berada dipertengahan langit hingga ia telah condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga ia terbenam sempurna. sebagaimana hadist dibawah ini:
Dari Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiallahu anhu berkata: “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut: Saat matahari terbit hingga ia agak meninggi, saat matahari tepat berada di pertengahan langit hingga ia telah condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga ia terbenam sempurna.” (HR. Muslim no. 831)
– Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
– Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
– Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
– Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mayat memasukkan jenazah ke dalam kubur, maka beliau mengucapkan, “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASUULILLAH (Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmizi no. 1046, Ibnu Majah no. 1539, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana`iz hal. 152)
-Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
– Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
– Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
– Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
– Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
– Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
– Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
– Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
Abu Zubair dari Jabir ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk dan membuat bangunan di atasnya (HR Muslim)
Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya adalah lebih baik baginya daripada ia harus duduk di atas kuburan. (HR Muslim)
– Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tsauban maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa menshalatkan jenazah, maka baginya satu qirath pahala. Dan bila turut menyaksikan pemakamannya, maka baginya dua qirath pahala. Sedangkan besar satu qirath seperti besarnya gunung Uhud. (HR Muslim)