Secara bahasa, kata zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam surah Maryam ayat 13, digunakan kata zakat dengan arti suci. Dalam surah An-Nur ayat 21 menggunakan kata zakat yang berarti bersih (suci) dari keburukan dan kemungkaran.
Zakat membersihkan harta kita sehingga harta yang dimiliki menjadi harta yang barokah.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah, keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Abu Dzar radliyallahu ‘anhu berkata:
“Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa batu-batu yang dipanaskan di neraka Jahannam akan diletakan di puting mereka hingga keluar dari pundaknya, dan diletakan di pundaknya hingga keluar dari puting kedua dadanya, hingga membuat tubuhnya bergetar tidak karuan.”
(HR. Bukhari)
Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari kiamat dengan postur yang sangat besar dan sangat gemuk yang mengamuki pemiliknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-nginjaknya dengan kaki mereka. Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali lagi padanya hingga pemutusan (hisab) selesai di antara manusia).” (HR. Muslim)
Sedikitnya ada 24 ayat Al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan. Antara lain:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 55)
Hal ini menandakan seorang Muslim adalah mereka yang senantiasa memposisikan secara beriringan antara ibadah individual dan ibadah sosial.
Adapun zakat maal yang wajib kita tunaikan meliputi:
Zakat Emas dan Perak
Zakat Perdagangan
Zakat Pertanian
Zakat Penghasilan
Zakat Hadiah
Zakat Simpanan
Zakat Fitrah
Zakat Saham dan Investasi
Zakat Emas dan Perak
Insya Allah pada tulisan yang lain kita membahas tentang besarnya zakat yang wajib dikeluarkan.
Semoga kita termasuk golongan orang yang taat pada perintah Allah subhanahu wata’ala.. aamiin…
————
Salurkan Zakat Maal anda melalui Pondok Tahfizh Daarul Multazam, bersama kita berjuang merawat generasi penghafal Qur’an.
Rek an.Yay. Daarul Multazam Mandiri
☑Mandiri Syariah 7052479805 (kode Bank 451)
☑BTN Syariah 7473000307
*Berikan keterangan ‘Zakat’ pada saat transfer.