Membayar hutang adalah kewajiban bagi siapa pun yang berhutang. Dalam ajaran Islam, ada banyak cara untuk membayar hutang, salah satunya adalah dengan bersedekah asal memenuhi syarat. Yuk, simak apa saja ketentuan cara membayar hutang dengan sedekah melalui penjelasan di bawah ini.
Kewajiban Membayar Hutang
Dalam ilmu fiqih, hutang memiliki istilah lain, yaitu irfaq yang berarti bentuk transaksi atas dasar rasa belas kasih. Alasannya adalah karena orang yang berhutang biasanya sedang dalam kondisi finansial yang buruk dan butuh bantuan. Sehingga, umumnya orang yang memberi hutang mau membantu karena iba atau kasihan.
Kedua belah pihak yang bertransaksi dalam hutang piutang ini hendaknya mencatat nominal hutang dan tenggat waktu pelunasannya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282 berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berhutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya…”.
Catatan itu bisa menjadi bukti konkret adanya transaksi hutang piutang. Tujuannya agar orang yang berhutang tidak mangkir atau kabur karena hutang termasuk haqqul adami atau tanggung jawab kepada sesama manusia.
Kewajiban membayar hutang akan gugur jika orang yang berhutang melunasinya atau pemberi hutang sudah mengikhlaskannya. Jadi, meskipun kedua belah pihak sudah meninggal, hutang tidak akan gugur dan tetap wajib dibayarkan.
Islam melarang umatnya untuk meninggalkan hutang saat wafat, karena hutang yang belum lunas bisa menjadi penghalang masuk surga. Apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan berhutang, maka keluarga mendiang wajib melunasinya.
Baca Juga: Sedekah yang Tidak Diterima Allah Ini, Wajib Anda Hindari!
Ketentuan Cara Membayar Hutang dengan Sedekah
Membayar hutang hukumnya wajib dan tidak akan gugur sampai terbayar lunas. Lantas, bagaimana jika kedua belah pihak sudah putus komunikasi atau keberadaan pemberi hutang sulit terlacak?
Imam Al Ghazali, seorang ulama dan filsuf, menyatakan bahwa orang yang berhutang harus berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan pemberi hutang. Misalnya, mencari kontak barunya, menemui keluarga atau kerabat terdekatnya, dan lain sebagainya.
Apabila ternyata pemberi hutang telah meninggal dunia, maka hutang tersebut bisa dibayarkan kepada ahli warisnya. Namun, jika orang yang berhutang telah mengusahakan semua cara dan tetap tidak bisa menemukan pemberi hutang, maka ia bisa melakukan cara membayar hutang dengan sedekah.
Mungkin Anda bertanya-tanya, “bolehkah membayar hutang dengan sedekah?”. Sederhananya, cara tersebut diperbolehkan, asalkan orang yang berhutang mengikuti tiga ketentuan berikut.
- Telah bersungguh-sungguh dan tidak mudah menyerah dalam mencari alamat maupun kontak pemberi hutang;
- Jika tetap tidak berhasil menemukan keberadaan pemberi hutang, lakukan sedekah sebesar hutang dengan mengatasnamakan namanya dan berniat sebagai pengganti tanggungan hutang; dan
- Jika suatu saat bertemu dengan pemberi hutang, orang yang berhutang harus menjelaskan tentang sedekah yang sudah terbayarkan. Apabila pemberi hutang ikhlas, maka hutang lunas. Jika tidak, maka hutang tetap harus dibayarkan lagi.
Hal yang sama juga berlaku jika pemberi hutang tidak memiliki ahli waris. Maka, orang yang berhutang bisa melunasinya dengan bersedekah. Langkah ini bisa Anda anggap sebagai cara cepat bayar hutang dengan sedekah.
Orang yang Berhak Menerima Sedekah
Membayar hutang dengan sedekah memang sah-sah saja, tetapi Anda juga perlu memperhatikan sosok penerima sedekah ini. Rahmadi Wibowo, Kabid Pendidikan Agama Islam dan Kemuhammadiyahan, Universitas Ahmad Dahlan mengatakan bahwa penerima sedekah harus menyangkut kepentingan umat Islam.
Maksudnya, berikanlah sedekah kepada pihak yang bisa memanfaatkannya untuk kepentingan umat Islam, seperti lembaga amil zakat, pengelola masjid, atau pondok pesantren. Pernyataan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir dan miskin, para mu’allaf, pengurus zakat, orang yang berhutang, orang yang memerdekakan budak, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.”
Hukum Bersedekah Saat Memiliki Hutang
Bersedekah akan memberikan banyak manfaat, antara lain menjadi tolak balak, membuka pintu rezeki, hingga memperpanjang usia. Oleh sebab itu, Islam juga menganjurkan para umat untuk senantiasa bersedekah.
Namun, jika hati ingin bersedekah, sedangkan masih memiliki tanggungan hutang, maka Anda wajib mendahulukan untuk membayar hutang. Pasalnya, membayar hutang hukumnya wajib, sementara sedekah itu hukumnya sunah.
Bahkan, Anda akan berdosa besar jika Anda mendahulukan bersedekah yang membuat Anda tidak mampu melunasi hutang. Dalam Hadis Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Andai aku memiliki emas sebesar bukit uhud, maka aku akan bahagia apabila tidak terlewat tiga hari dan emas itu sudah habis (untuk amal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan untuk melunasi hutang.”
Hadis di atas menunjukkan betapa Rasulullah SAW memprioritaskan harta untuk melunasi hutang terlebih dahulu. Jadi, bersedekah selagi memiliki hutang tidak masalah, jika Anda optimis memiliki harta lain untuk membayar hutang.
Baca Juga: Kewajiban Zakat Maal
Pahami Cara Membayar Hutang dengan Sedekah Agar Rezeki Lancar
Setiap orang yang berhutang wajib untuk membayarnya, salah satunya lewat sedekah. Cara membayar hutang dengan sedekah yang paling utama adalah niat bersedekah sebagai ganti membayar hutang.
Namun, tidak semua hutang bisa Anda bayarkan dengan sedekah karena harus memenuhi ketentuan di atas. Selain perlu mengingat ketentuannnya, Anda juga harus memperhatikan penerima sedekah itu.
Jangan sampai keliru memberikan sedekah. Anda dapat memberikan sedekah sebagai pengganti pembayaran hutang ke Yayasan Daarul Multazam karena seluruh infaq atau sedekah akan bermanfaat untuk keperluan pondok pesantren dan para santri yatim, anak-anak terlantar, dan dhuafa.
Sedekah Anda akan bermanfaat untuk membiayai kebutuhan pendidikan santri, mulai dari perlengkapan belajar, pendidikan, biaya guru, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Dengan demikian, Anda mendukung mereka menjadi penghafal Al-Qur’an yang mandiri, berakhlak mulia, berjiwa entrepreneur, dan menjadi generasi penerus yang diridhoi Allah SWT.