

Menggabungkan niat puasa ganti sekaligus puasa Senin Kamis sering menjadi pilihan banyak orang karena dianggap lebih praktis. Banyak orang mengganti puasa karena kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian (safar), haid, atau alasan lainnya. Bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadan, menggantinya di hari lain adalah kewajiban.
Di sisi lain, ada pula puasa Senin Kamis sebagai amalan sunnah dengan banyak keutamaan. Apakah mungkin untuk menggabungkan niat puasa ganti (qadha) sekaligus puasa Senin Kamis? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hukum dan panduan qadha puasa Ramadan dengan puasa senin kamis. Simak selengkapnya!
Mengganti Puasa Ramadan
Bagi umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadan, hukumnya wajib untuk menggantinya. Seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
“Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), wajib mengganti sebanyak hari (yang tidak dia puasa itu) pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menegaskan bahwa umat muslim yang tidak dapat berpuasa Ramadan karena alasan tertentu tetap diwajibkan untuk menggantinya di lain hari. Lalu bagaimana hukumnya jika ingin menggabungkan niat qadha puasa sekaligus puasa Senin Kamis?
Baca Juga: Fidyah Puasa: Hukum dan Tata Cara Membayarnya
Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dengan Puasa Senin Kamis
Pertanyaan mengenai menggabungkan niat puasa ganti sekaligus puasa Senin Kamis sering muncul di kalangan umat muslim. Secara umum, mayoritas ulama memperbolehkan penggabungan ini, asalkan niat utamanya adalah untuk mengganti puasa Ramadan yang wajib.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menggabungkan niat qadha dengan puasa sunnah tidak membatalkan ibadah, meskipun pahala utamanya dihitung untuk qadha.
Namun, ada juga pandangan dari Mazhab Hanafi dan Maliki yang menyatakan bahwa ibadah wajib, seperti qadha puasa Ramadan, sebaiknya dilakukan secara terpisah dari ibadah sunnah agar lebih fokus.
Meskipun ada perbedaan pendapat, hal yang paling penting adalah menunaikan kewajiban qadha dengan niat yang tulus, sesuai tuntunan syariat Islam.
Alasan Menggabung Qadha Puasa dengan Puasa Senin Kamis
Menggabungkan niat puasa ganti sekaligus puasa Senin Kamis sering menjadi pilihan bagi sebagian umat muslim karena beberapa alasan. Pertama, hal ini dianggap lebih efisien dalam hal waktu. Dengan menjalankan satu puasa, seseorang dapat menyelesaikan kewajiban mengganti puasa Ramadan sekaligus mendapatkan keutamaan puasa sunnah.
Kedua, puasa Senin Kamis dikenal sebagai ibadah sunnah yang mendatangkan banyak keutamaan. Bagi mereka yang ingin mengganti utang puasa Ramadan namun tetap ingin menjalankan sunnah, menggabungkan niat menjadi solusi yang praktis.
Ketiga, bagi orang yang memiliki keterbatasan waktu untuk berpuasa, seperti karena kesibukan atau kondisi tertentu, memilih hari Senin atau Kamis untuk qadha dianggap sebagai pilihan terbaik. Meskipun demikian, para ulama mengingatkan agar ibadah ini dilakukan dengan niat yang jelas dan ikhlas untuk menjaga kesempurnaan pahala.
Panduan Menggabung Niat Qadha Puasa dengan Puasa Senin Kamis
Agar sesuai syariat, menggabungkan niat puasa ganti dengan puasa Senin Kamis perlu dilakukan dengan pemahaman yang tepat. Pastikan niat utama Anda adalah mengganti utang puasa Ramadan, karena qadha adalah kewajiban. Niat ini dapat ditambahkan dengan niat puasa sunnah Senin Kamis tanpa mengurangi keabsahan ibadah.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Niat menjadi kunci utama. Pastikan niat diucapkan dalam hati sebelum waktu Subuh, misalnya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadan sekaligus puasa sunnah Senin Kamis karena Allah.”
Selain itu, penting untuk menjaga kesungguhan dalam melaksanakan puasa agar mendapatkan pahala qadha sekaligus keutamaan puasa sunnah. Dengan niat yang benar dan pelaksanaan yang ikhlas, menggabungkan kedua niat ini menjadi cara yang efektif untuk memenuhi kewajiban sekaligus meraih pahala sunnah.
Baca Juga: Menu Buka Puasa dan Sahur Sederhana Selama 30 Hari Ramadan
Pentingnya Niat yang Jelas dan Ikhlas dalam Setiap Ibadah
Selama niat utamanya adalah untuk mengganti puasa Ramadan yang wajib, menggabungkan niat puasa ganti sekaligus puasa Senin Kamis merupakan pilihan yang diperbolehkan dalam Islam. Meskipun tidak ada dalil spesifik yang membahas hal ini, mayoritas ulama sepakat bahwa ibadah tersebut sah jika dilandasi dengan niat yang jelas dan benar.
Sebagai umat muslim, menjalankan kewajiban seperti qadha puasa Ramadan dan menambah amalan sunnah seperti puasa Senin Kamis adalah cara mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, perlu digaris bawahi juga bahwa umat muslim perlu mendahulukan ibadah wajib sebelum menjalankan yang sunnah. Karena pada dasarnya, fardhu (wajib) adalah kewajiban, sedangkan ibadah sunnah adalah tambahan apabila seorang muslim mampu melakukannya. Jadi, qadha puasa sebaiknya dikerjakan sesegera mungkin.
Allah berfirman,
Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)
Lagipula, meninggalkan ibadah sunnah tidak membuat umat muslim berdosa, meski melaksanakannya akan mendapat banyak pahala. Sementara itu, meninggalkan ibadah wajib akan menimbulkan dosa.
Namun jika seorang muslim menunaikan ibadah sunnah meski puasa wajibnya belum selesai diganti, ibadah sunnah tadi tetap benar, dengan catatan masih memiliki banyak kesempatan untuk meng-qadha puasa wajib.