

Terkadang, seseorang memiliki alasan tertentu saat tidak dapat menjalankan puasa wajib di bulan Ramadhan. Beberapa orang bahkan ada yang tidak dapat melakukan puasa wajib sepanjang bulan Ramadhan. Untungnya, Islam memberikan kemudahan beribadah melalui pembayaran fidyah puasa untuk mengganti jumlah puasa wajib yang ditinggalkan.
Namun, Anda mungkin bertanya apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa? Untuk menjawabnya, Anda bisa membaca ulasan di bawah ini sampai selesai!
Apa itu Fidyah Puasa?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah adalah denda (biasanya berupa makanan pokok, seperti beras) yang harus dibayarkan oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa akibat penyakit tertentu.
Sementara dalam bahasa Arab, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa wajib dengan kriteria tertentu dan tidak harus menggantinya di lain waktu.
Singkatnya, fidyah merupakan pengganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan dengan memberikan sejumlah harta benda kepada fakir miskin.
Baca Juga: Puasa di Bulan Muharram, Puasa Asyuro
Hukum Fidyah Puasa
Adapun ketentuan tentang membayar fidyah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut bunyinya:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Selain itu, ada pula hadis dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau satu mud kurma.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, hukum fidyah bersifat wajib bagi orang dengan sebab tertentu. Seorang muslim yang tidak memenuhi syarat boleh membayar fidyah dan pernah meninggalkan puasa di bulan Ramadhan harus tetap membayar puasa di hari lain.
Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah adalah sebagai berikut.
1. Orang Tua/Lansia
Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa tidak wajib menjalankan puasa selama Ramadhan. Namun, golongan ini berkewajiban untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah sebanyak jumlah hari puasa yang mereka tinggalkan. Adapun jumlah fidyah tersebut yaitu sebesar 1 mud makanan.
2. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui juga diperkenankan untuk membayar fidyah puasa. Ini karena golongan tersebut harus menjaga keselamatan janin dalam kandungannya maupun bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
3. Orang yang Sakit Parah
Golongan selanjutnya yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan dan wajib membayar fidyah adalah orang yang sakit parah atau sakit menahun. Dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk puasa, golongan ini bisa menggantinya dengan membayar fidyah sesuai ketentuan.
4. Orang yang Menunda Qadha Puasa
Orang yang menunda qadha puasa juga termasuk golongan yang harus membayar fidyah puasa. Maksudnya, orang yang belum sempat membayar puasa Ramadhan hingga menjelang bulan Ramadhan berikutnya, maka orang tersebut harus membayar fidyah dengan hitungan sebanyak jumlah utang puasanya.
5. Orang yang Meninggal
Orang yang meninggal tetap wajib membayar fidyah apabila belum sempat mengganti utang puasanya. Dalam hal ini, ahli waris atau wali yang masih hidup harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalan orang yang sudah meninggal.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Asyura Bulan Muharram
Ketentuan Membayar Fidyah
Terdapat perbedaan pandangan di antara ulama mengenai berapa jumlah denda yang harus dibayarkan untuk fidyah sebagai pengganti puasa. Menurut Ulama Hanafiyah, jumlah fidyah adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg beras.
Mud dan sha adalah satuan ukuran pada zaman nabi. Ukuran 1 mud setara dengan 0,7 kg dan 1 sha setara 2,5 kg. Selain itu, membayar fidyah bisa dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Misalnya 1 mud makanan yang dikonversi menjadi rupiah.
Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, setiap orang, yang sesuai ketentuan, harus membayar fidyah sebesar 1 mud gandum (atau seukuran telapak tangan yang menengadah saat berdoa).
Tata Cara Membayar Fidyah
Berdasarkan kesepakatan para ulama, tata cara membayar fidyah dengan memberikan makanan terbagi dalam tiga model, yaitu makanan siap saji, makanan mentah (bahan makanan), dan uang tunai.
Untuk penyalurannya, Anda bisa memberikan secara langsung kepada orang miskin atau melalui lembaga zakat tepercaya. Biasanya, lembaga ini memiliki mapping sendiri terkait orang-orang yang membutuhkan, sehingga bisa lebih tepat sasaran.
Sudah Siap Membayar Fidyah Puasa?
Membayar fidyah adalah hal wajib bagi sebagian orang untuk mengganti karena tidak bisa menjalankan ibadah puasa. Jika Anda masih bingung bagaimana menjalankannya, cobalah untuk bekerjasama dengan lembaga zakat atau lembaga sosial tepercaya, seperti Daarul Multazam.