

Sebagai umat Islam, Anda tentu tidak jarang mendengar diskusi mengenai hukum bekerja di tempat riba. Hal ini tidak terlepas dari status riba yang termasuk dosa sebagaimana tercantum dalam Al-Quran bahwa Allah SWT melarang praktik riba.
Namun, meski mengetahui riba adalah dosa, tidak sedikit yang masih terlibat di dalamnya. Kini, banyak lembaga keuangan atau bisnis yang melibatkan praktik riba dalam menjalankan operasionalnya. Lantas hal ini menimbulkan pertanyaan terkait halal/haramnya uang yang diperoleh dari bekerja pada tempat-tempat tersebut.
Adapun penilaian terhadap hukum bekerja di tempat yang melibatkan riba memunculkan berbagai pendapat dari kalangan para ulama. Cari tahu pembahasan selengkapnya berikut ini!
Baca Juga: 5 Hal yang Dapat Menghilangkan Pahala Sedekah, Apa Saja?
Praktik Riba dalam Islam
Ketika membicarakan tentang riba dalam perspektif Islam, hal ini sangat dilarang tegas. Salah satu ayat dalam Al-Quran yang secara gamblang mengharamkan praktik riba terdapat pada Surat Ali Imran ayat 130.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulur-ribâ adl‘âfam mudlâ‘afataw wattaqullâha la‘allakum tufliḫûn
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Contoh perbuatan riba dalam praktik jual beli yaitu pertukaran komoditas yang sama jenisnya namun disertai dengan tambahan. Adanya tambahan atau unsur kelebihan inilah yang menjadikan riba ini disebut riba al-fadl.
Selain itu, masih ada jenis riba lainnya yang terjadi saat Anda terlibat transaksi barang ribawi seperti emas, perak, dan bahan makanan. Barang-barang tersebut merupakan barang yang dapat mengalami perubahan harga sewaktu-waktu, sehingga perlu menetapkan harga yang mutlak dan kedua pihak saling sepakat.
Sementara itu, tempat kerja yang sering terafiliasi dengan praktik riba contohnya adalah lembaga keuangan, seperti bank, yang menerapkan sistem bunga. Sistem bunga ini tentu haram karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Maka dari itu, hukum bekerja di tempat riba menjadi perbincangan hangat mengingat banyak muslim yang bekerja di sektor perbankan. Selain perbankan, ada berbagai tempat yang juga bermuamalah dengan praktik riba. Misalnya seperti pekerjaan asuransi atau pekerjaan yang halal tetapi memfasilitasi riba.
Hukum Bekerja di Tempat Riba
Bagaimana hukumnya bekerja di tempat yang banyak riba? Sebagai muslim yang bekerja di lembaga atau instansi dengan praktik riba, Anda pasti was-was dengan kehalalan uang gaji. Tentu benak Anda menjadi sering bertanya-tanya apakah tidak apa-apa untuk terus bekerja di tempat tersebut.
Melansir dari situs rumaysho.com, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan tidak boleh bekerja di bank karena bank pasti bermuamalah dengan riba. Dengan demikian, jika Anda bekerja di bank sama saja dengan membantu berbuat dosa.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
wa ta‘âwanû ‘alal-birri wat-taqwâ wa lâ ta‘âwanû ‘alal-itsmi wal-‘udwâni wattaqullâh, innallâha syadîdul-‘iqâb
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2)
Kemudian, terdapat hadits riwayat HR. Muslim dalam Al Masaaqoh, Bab Orang yang Memakan Riba—yaitu rentenir—dan Orang yang Memberi makan riba–yaitu nasabah.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”
Baca Juga: Mengerikan, Ini Akibat Enggan Sedekah Karena Takut Hartanya Berkurang
Pendapat Lainnya tentang Bekerja di Tempat Riba
Sementara mengutip dari wahdah.or.id, hukum bekerja di tempat riba atau lembaga yang penghasilannya bercampur antara halal dan haram, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Apalagi jika konteksnya sumber penghasilan perusahaan tidak hanya berasal dari riba yang tidak halal, tetapi juga ada pendapatan perusahaan yang halal.
Ada yang mengatakan haram, makruh, dan boleh. Untuk pendapat yang mengatakan hukumnya boleh, disampaikan oleh Ibnu Hazm, Syaikh Bin Baz (ulama besar Saudi Arabia) dan ulama lainnya. Dasar dari pendapat ini karena dalil berikut.
Dari ‘Aisyah radiallahu ‘anha berkata bahwa “Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan (gandum, pent) dari orang Yahudi dengan menggadaikan baju besi beliau kepada orang Yahudi tersebut”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian, pada surat Al-Maidah ayat 5 Allah SWT menghalalkan makanan dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) padahal mereka memakan harta riba. Dengan demikian, harta Ahli Kitab bercampur antara yang halal dan yang haram.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
al-yauma uḫilla lakumuth-thayyibât, wa tha‘âmulladzîna ûtul-kitâba ḫillul lakum wa tha‘âmukum ḫillul lahum
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.”
Sudah Tahu Hukum Bekerja di Tempat Riba?
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, hukum bekerja di tempat riba memunculkan berbagai pendapat. Pada dasarnya riba sendiri sudah dosa, jadi lebih baik Anda tidak bekerja di tempat yang banyak melakukan praktik riba. Sebab Anda malah membantu praktik riba tersebut.
Bagi Anda yang saat ini sedang bekerja pada lembaga atau instansi yang terafiliasi dengan praktik riba, usahakan untuk mencari pekerjaan yang lebih terjamin kehalalannya. Jika masih ragu, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ustaz untuk mencari jalan keluar bersama.