Banyak yang menanyakan kapan dihitung hari pertama sejak kelahiran bayi, karena untuk menentukan hari ketujuh diaqiqahkannya anak. Apakah hari pertama itu dihitung dari hari kelahiran atau hari setelahnya?
Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”
Sebagai contoh ada bayi yang lahir pada tanggal 1 Januari, pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada tanggal 1 Januari. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 Januari.
Jika bayi tersebut lahir pada tanggal 1 Januari, pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai pada tanggal 1 Januari, namun dari keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada tanggal 8 Januari.
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh?
Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya.
Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250)
Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits sebagai berikut,
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
———————————
SEDEKAH TERBAIK di hari ini
Sedekah Kebutuhan & Pendidikan Santri Yatim Dhuafa Penghafal Al Qur’an Daarul Multazam
Rek. Sedekah an. Yay. Daarul Multazam Mandiri
☑ BSM 7052479805
☑ BTN Syariah 7473000307
Sedekah Pembangunan Asrama Santri Yatim Dhuafa Penghafal Al Qur’an Daarul Multazam.
Saat ini mereka tinggal di rumah yang sudah tidak memadai karena terus bertambahnya santri.
Rek. Sedekah an. Yay. Daarul Multazam Mandiri
☑ BSM 7092194617
Konfirmasi klik www.daarulmultazam.com/donasi
atau sms ke 081380536000 : Sedekah_jml nominal_bank tujuan_tgl transfer_email
Bila berkenan mohon dishare