0822 1010 5600
info@daarulmultazam.com
Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
  • Home
  • Tentang Kami
  • Program
  • Alumni
  • Donasi
  • Berita
  • Kajian
  • Gallery Santri
  • Hubungi Kami

Tata Cara Mengkafani Jenazah

21 November 2013Daarul MultazamKajianNo Comments
Yuk Sedekah Berkah!

1. Yang wajib dari kafan adalah yang menutup seluruh tubuhnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits Jabir Radhiyallahu a’nhu :

Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya. [HR Muslim].

Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan memperbagus kafannya, yaitu yang bersih, tebal, menutupi (tubuh jenazah) dan yang sederhana. Yang dimaksud bukanlah yang mewah, mahal dan yang indah.” [Ahkamul Janaiz, 58].

2. Biaya kain kafan diambilkan dari harta mayit, lebih didahulukan daripada untuk membayar hutangnya. Rasulullah n bersabda tentang seorang yang mati dalam keadaan ihram:

… Kafanilah dia dengan dua bajunya. [Muttafaqun ‘alaih]

Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dikafani dengan pakaian ihram miliknya sendiri. Demikian pula kisah Mush’ab bin Umair yang terbunuh pada perang Uhud, kemudian dikafani oleh Rasulullah n dengan pakaiannya sendiri.

3. Disunnahkan untuk dikafani dengan tiga helai kain putih.

Karena Rasulullah dikafani dengan tiga lembar kain putih suhuliyyah, berasal dari negeri di dekat Yaman.

Di beri wewangian dari bukhur (wewangian dari kayu yang dibakar). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali. [HR Ahmad].

4. Apabila ada beberapa mayit, sedangkan kain kafannya kurang, maka beberapa orang boleh untuk dikafani dengan satu kafan dan didahulukan orang yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, sebagaimana kisah para syuhada Uhud.

5. Kafan seorang wanita sama seperti kafan seorang lelaki.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/393) dan Ahkamul Janaiz, 65.

Tags: kajian, mengkafani jenazah

Related Articles

Ini Dia Kenapa Do’a Uwais bin ‘Amir Al Qarni Allah Kabulkan

7 November 2015Daarul Multazam

Kisah Tiga Orang yang Tertutup Batu dalam Goa

4 January 2016Daarul Multazam

Hati Yang Mati

10 March 2014Daarul Multazam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2009-2024, Daarul Multazam. Semua Ciptaan Hanya Milik Allah SWT | Dev. by Pleinhaus